Serap Aspirasi, Dinas ESDM Jabar Gelar Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral Bersama Anggota Dewan Komisi VII DPR RI

Pasca pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batubara melalui Perpres No. 55 Tahun 2022, Dinas ESDM Jawa Barat menggelar Bimbingan Teknis Pelayanan Usaha Mineral kepada Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Jawa Barat, di Ruang Meeting Transconvention Centre 1 Jl. Gatot Subroto No. 289, Bandung.

Acara yang diselenggarakan pada hari Jum’at Tanggal 2 September 2022 ini, selain diisi oleh pihak Dinas ESDM ESDM, dihadiri pula para Angggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VII. Pada kesempatan ini ruangan terisi penuh oleh para stakeholder terutama para pemegang Izin Usaha Pertambangan. 

Melalui Kepala Bidang Pertambangan, Dinas memaparkan beberapa hal diantaranya kronologis kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, data perizinan dan non perizinan hasil serah terima dokumen, mekanisme permohonan perizinan dan non perizinan, tidak lanjut hasil serah terima dokumen, dan beberapa hal yang menjadi bahan diskusi.

Melalui Teleconference, pihak BKPM menyampaikan beberapa hal, diantaranya : Beberapa ketentuan tentang perizinan, Implementasi Perpress No. 55 Tahun 2022, Pemrosesan, dan Perizinan Sektor Minerba yang menjadi kewenangan provinsi.

Koordinator Inspektur Tambang Jawa Barat, Muhammad Saptajie, ikut hadir dalam acara tersebut bersama dengan para inspektur tambang lainnya untuk mengetahui kondisi terbaru serta tanggapan para anggota dewan terkait pengelolaan sektor minerba pasca pendelegasian.

Penasaran dengan bahan paparannya ? Silahkan donwload di link berikut :

More To Explore

Perizinan

Perizinan Usaha Pertambangan

Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi

Categories