Permohonan Suspensi (Penghentian Sementara). Seperti Apa Pengaturannya ?

Daftar Isi

Banyak yang bertanya-tanya terkait salah satu hak dari pemegang IUP itu adalah boleh mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebenarnya seperti apa ketentuan terkait hal tersebut. Berikut resumenya.

Dasar Hukum

  • Pasal 113 s/d 116 serta penjelasannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah dirubah oleh Pasal 113 dan 114 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
  • Pasal 150 s/d 156 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
  • Pasal 59 Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan Umum

  • Suspensi diberikan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
  • Pemegang izin berhak mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan jika terjadi :
    1. Keadaan kahar;
    2. Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan;
    3. Kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.
  • Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan tidak mengurangi masa berlaku izin.
  • Keputusan persetujuan/ penolakan (disertai alasan) diberikan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
  • Keputusan suspensi dicabut setelah laporan diterima.

 

Suspensi Karena Kahar dan Keadaan Yang Menghalangi

  • Yang dimaksud keadaan kahar (force majeur) antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.
  • Yang dimaksud keadaan yang menghalangi, antara lain, blokade, pemogokan, dan perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang izin, dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan yang sedang berjalan.
  • Permohonan menjelaskan kondisi keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan.
  • Keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi menjadi dasar pemberian suspensi apabila mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan.
  • Pemberian suspensi berdasarkan permohonan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
  • Permohonan disampaikan 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar atau keadaan yang menghalani.
  • Permohonan disetujui/ditolak paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak permohonan diterima.
  • Masa suspensi diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
  • Perpanjangan suspensi diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum terakhirnya suspensi.
  • Persetujuan/penolakan perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan perpanjangan suspensi dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya suspensi.
  • Yang mendapatkan persetujuan suspensi karena kahar, tidak wajib memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlakunya persetujuan keadaaan kahar.
  • Yang mendapatkan persetujuan suspensi karena keadaan yang menghalangi, tetap wajib :
    1. Menyampaikan laporan,
    2. Memenuhi kewajiban keuangan,
    3. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta keselamatan pertambangan.
  • Suspensi berakhir karena :
    1. Habis masa berlakunya;
    2. Tidak diajukan permohonan perpanjangan atau permohonan perpanjangan tidak disetujui; atau
    3. Dicabut.
  • Apabila jangka waktu suspensi belum berakhir sudah siap untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan kembali, wajib melapor. Permohonan pencabutan harus diajukan, lalu akan disetujui/ditolak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan diterima. Apabila disetujui, maka menjadi pengakhiran suspensi.

 

Suspensi Karena Kondisi Daya Dukung Lingkungan

  • Kondisi daya dukung lingkungan menjadi dasar pemberian suspensi apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi yang mengakibatkan :
    1. Terjadinya degradasi kualitas lingkungan hidup; dan/atau
    2. Terganggunya keseimbangan ekosistem.
  • Pemberian suspensi berdasarkan hasil pengawasan dan/atau permohonan masyarakat.
  • Permohonan masyarakat memuat penjelasan keadaan kondisi daya dukung lingkungan wilayah yang dikaitkan dengan aktivitas kegiatan penambangan.
  • Permohonan oleh masyarakat harus disertai kajian dan data dukungnya.
  • Masa suspensi diberikan diberikan paling lama 2 (dua) tahun pada setiap tahapan kegiatan.
  • Setelah mendapatkan persetujuan suspensi , tetap wajib :
    1. Menyampaikan laporan,
    2. Memenuhi kewajiban keuangan,
    3. Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta keselamatan pertambangan.
  • Apabila jangka waktu suspensi belum berakhir sudah siap untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan kembali, wajib melapor.
  • Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang izin wajib mengembalikan izinnya dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.
  • Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi tidak mengembalikan, makan izin dicabut
  • Suspensi berakhir karena habis masa berlakunya.


Lalu bagaimana dengan pengajuan suspensi karena terkendala modal usaha ? (DR).

More To Explore

Perizinan

Perizinan Usaha Pertambangan

Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi

Categories