Permohonan Suspensi (Penghentian Sementara). Seperti Apa Pengaturannya ?
Daftar Isi
Banyak yang bertanya-tanya terkait salah satu hak dari pemegang IUP itu adalah boleh mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebenarnya seperti apa ketentuan terkait hal tersebut. Berikut resumenya.
Dasar Hukum
- Pasal 113 s/d 116 serta penjelasannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah dirubah oleh Pasal 113 dan 114 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020.
- Pasal 150 s/d 156 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan.
- Pasal 59 Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Umum
- Suspensi diberikan kepada pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
- Pemegang izin berhak mengajukan permohonan penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan jika terjadi :
- Keadaan kahar;
- Keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan;
- Kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi sumber daya Mineral dan/atau Batubara yang dilakukan di wilayahnya.
- Suspensi kegiatan Usaha Pertambangan tidak mengurangi masa berlaku izin.
- Keputusan persetujuan/ penolakan (disertai alasan) diberikan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan.
- Keputusan suspensi dicabut setelah laporan diterima.
Suspensi Karena Kahar dan Keadaan Yang Menghalangi
- Yang dimaksud keadaan kahar (force majeur) antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam di luar kemampuan manusia.
- Yang dimaksud keadaan yang menghalangi, antara lain, blokade, pemogokan, dan perselisihan perburuhan di luar kesalahan pemegang izin, dan peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Pemerintah yang menghambat kegiatan usaha pertambangan yang sedang berjalan.
- Permohonan menjelaskan kondisi keadaan kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sehingga mengakibatkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan.
- Keadaan kahar dan keadaan yang menghalangi menjadi dasar pemberian suspensi apabila mengakibatkan terhentinya sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan.
- Pemberian suspensi berdasarkan permohonan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB.
- Permohonan disampaikan 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan kahar atau keadaan yang menghalani.
- Permohonan disetujui/ditolak paling lambat 3 (tiga) hari kalender sejak permohonan diterima.
- Masa suspensi diberikan paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
- Perpanjangan suspensi diajukan secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum terakhirnya suspensi.
- Persetujuan/penolakan perpanjangan diberikan berdasarkan hasil evaluasi terhadap permohonan perpanjangan suspensi dalam jangka waktu paling lambat sebelum berakhirnya suspensi.
- Yang mendapatkan persetujuan suspensi karena kahar, tidak wajib memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlakunya persetujuan keadaaan kahar.
- Yang mendapatkan persetujuan suspensi karena keadaan yang menghalangi, tetap wajib :
- Menyampaikan laporan,
- Memenuhi kewajiban keuangan,
- Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta keselamatan pertambangan.
- Suspensi berakhir karena :
- Habis masa berlakunya;
- Tidak diajukan permohonan perpanjangan atau permohonan perpanjangan tidak disetujui; atau
- Dicabut.
- Apabila jangka waktu suspensi belum berakhir sudah siap untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan kembali, wajib melapor. Permohonan pencabutan harus diajukan, lalu akan disetujui/ditolak paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak permohonan diterima. Apabila disetujui, maka menjadi pengakhiran suspensi.
Suspensi Karena Kondisi Daya Dukung Lingkungan
- Kondisi daya dukung lingkungan menjadi dasar pemberian suspensi apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan Operasi Produksi yang mengakibatkan :
- Terjadinya degradasi kualitas lingkungan hidup; dan/atau
- Terganggunya keseimbangan ekosistem.
- Pemberian suspensi berdasarkan hasil pengawasan dan/atau permohonan masyarakat.
- Permohonan masyarakat memuat penjelasan keadaan kondisi daya dukung lingkungan wilayah yang dikaitkan dengan aktivitas kegiatan penambangan.
- Permohonan oleh masyarakat harus disertai kajian dan data dukungnya.
- Masa suspensi diberikan diberikan paling lama 2 (dua) tahun pada setiap tahapan kegiatan.
- Setelah mendapatkan persetujuan suspensi , tetap wajib :
- Menyampaikan laporan,
- Memenuhi kewajiban keuangan,
- Melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan serta keselamatan pertambangan.
- Apabila jangka waktu suspensi belum berakhir sudah siap untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan kembali, wajib melapor.
- Apabila sampai dengan jangka waktu suspensi berakhir belum dapat melakukan kegiatan operasinya, pemegang izin wajib mengembalikan izinnya dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi.
- Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu suspensi tidak mengembalikan, makan izin dicabut
- Suspensi berakhir karena habis masa berlakunya.
Lalu bagaimana dengan pengajuan suspensi karena terkendala modal usaha ? (DR).
More To Explore
Perizinan
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
admin
December 13, 2022
NON IZIN JABAR
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
admin
December 13, 2022
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)
Tags
Competent Person (1)
CP (1)
CPI (1)
Dinas (1)
Format (2)
FS (2)
Jaminan (7)
Jenis Komoditas (1)
Kartu (1)
Keadaan Tertentu (1)
KIM (3)
Komoditas (1)
KPP Madya (3)
KTT (1)
Laporan (2)
Lingkungan (1)
Pascatambang (2)
Peledakan (6)
Pemindahtanganan (1)
Pencairan (4)
Pengalihan (1)
Penghentian Sementara (4)
Penjualan (1)
Perpanjangan (2)
Persyaratan (18)
PNBP (1)
project Area (1)
Rapat (1)
Reklamasi (5)
Revisi (1)
RKAB (3)
Saham (1)
Studi Kelayakan (3)
Suspensi (4)
Tekno Ekonomi (1)
Training (8)
Wilayah Di Luar (1)
Wilayah Proyek (1)
Tagged Penghentian Sementara, Suspensi