Kartu Izin Meledakan (KIM)
dasar Hukum | Persyaratan | Prosedur
Uraian
Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh Perusahaan Pertambangan atau KTT/PTL yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan serta memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM)
Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri atas peracikan bahan peledak, pembuatan primer, pengisian dan penyumbatan lubang ledak, perangkaian dan penyambungan suatu pola peledakan, penyambungan suatu sirkuit alat penguji atau mesin peledak, penetapan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir dan berlindung, pengujian sirkuit peledakan, peledakan lubang ledak, penanganan kegagalan peledakan, dan pengendalian akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan.
Dasar Hukum
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
- Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
- Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 166.K/KP.05.04/DJB/2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Online Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Persyaratan Permohonan KIM Baru
- Surat Permohonan;
- Salinan izin usaha pertambangan;
- Salinan pengesahan KTT;
- Salinan Surat Hasil Evaluasi Kelayakan Gudang Bahan Peledak;
- Salinan sertifikat kompetensi juru ledak kelas II;
- Penjelasan job description pemohon;
- Salinan hasil uji refresh juru ledak (apabila pemohon tidak memiliki KIM lebih dari 6 bulan tanggal sertifikat juru ledak)
- Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar softcopy dalam format jpg);
- Salinan KTP;
- NPWP perusahaan, direktur dan komisaris;
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan Beneficial Owners (penerima manfaat terakhir);
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan.
Persyaratan Perpanjangan KIM
- Surat Permohonan;
- Salinan izin usaha pertambangan;
- Salinan pengesahan KTT;
- Salinan Surat Hasil Evaluasi Kelayakan Gudang Bahan Peledak;
- Salinan sertifikat kompetensi juru ledak Kelas II;
- Penjelasan job description pemohon;
- Salinan hasil uji refresh juru ledak (apabila KIM pemohon telah habis masa berlakunya lebih dari 1 tahun);
- Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar softcopy dalam format jpg);
- Salinan KTP;
- Salinan KIM Lama;
- Surat pernyataan akan mengembalikan KIM yang lama setelah mendapat KIM yang baru;
- NPWP perusahaan, direktur dan komisaris;
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan Beneficial Owner (penerima manfaat terakhir);
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan;
Prosedur Permohonan
Permohonan disampaikan melalui email :
- admin.esdm@jabarprov.go.id
- sekretariat.desdm.jabar@gmail.com
Artikel Terkait
Kartu Izin Meledakkan (KIM) sesuai dengan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018
Berikut adalah resume aturan terkait dengan Kartu Izin Meledakkan (KIM) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/Mem/2018 Tentang
Kartu Izin Meledakkan (KIM) berdasarkan Kepdirjen Minerba Nomor 309.K/30/DJB/2018
Berikut adalah panduan tentang Kartu Izin Meledakkan (KIM) berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan
Permohonan KIM Sesuai Dengan Kepdirjen Nomor 166.K/KP.05.04/DJB/2022
Daftar Isi Berikut adalah kutipan tentang standar pelayanan permohonan Kartu Izin Meledakkan (KIM) sesuai dengan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi