Kartu Pekerja Peledakan (KPP) madya

Dasar Hukum | persyaratan | Prosedur

Uraian

Pekerjaan Peledakkan untuk yang memiliki KPP Madya mencakup pekerjaan mengangkut bahan peledak peka detonator, detonator, bahan peledak peka primer dan bahan ramuan ke lokasi peledakan, administrasi gudang bahan peledak, meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi bahan peledak ke lubang ledak, merangkai dan menyambung bahan peledak.

Dasar Hukum

  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827  K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik
  • Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  • Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 166.K/KP.05.04/DJB/2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Online Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Persyaratan Permohonan KPP Madya

  1. Surat permohonan;
  2. Salinan izin usaha pertambangan;
  3. Salinan pengesahan KTT;
  4. Salinan Surat Hasil Evaluasi Kelayakan Gudang Bahan Peledak ;
  5. Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan juru ledak;
  6. Penjelasan job description pemohon
  7. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar softcopy dalam format jpg);
  8. Salinan KTP;
  9. NPWP perusahaan, direktur dan komisaris;
  10. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan Beneficial Owner (penerima manfaat terakhir);
  11. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan;

Persyaratan Permohonan Perpanjangan KPP Madya

  1. Surat permohonan;
  2. Salinan izin usaha pertambangan;
  3. Salinan pengesahan KTT;
  4. Salinan Surat Hasil Evaluasi Kelayakan Gudang Bahan Peledak;
  5. Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan juru ledak;
  6. Penjelasan job description pemohon
  7. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar softcopy dalam format jpg);
  8. Salinan KTP;
  9. Salinan KPP Madya Lama;
  10. Surat pernyataan akan mengembalikan KPP Madya yang lama setelah mendapat KPP yang baru;
  11. NPWP perusahaan, direktur dan komisaris;
  12. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan Beneficial Owner (penerima manfaat terakhir);
  13. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan.

Prosedur Permohonan

Permohonan disampaikan melalui email :

  • admin.esdm@jabarprov.go.id
  • sekretariat.desdm.jabar@gmail.com

Artikel Terkait