Kepala Teknik Tambang
Dasar Hukum | Persyaratan | Prosedur Pengajuan
Uraian
Kepala Teknik Tambang yang selanjutnya disingkat KTT adalah seseorang yang memiliki posisi tertinggi dalam struktur organisasi lapangan pertambangan yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya operasional pertambangan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik.
dasar Hukum
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 308.K/20/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, serta Wakil Kepala Teknik Tambang, atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan.
Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba / Kepala Inspektur Tambang nomor 14.E/MB.07/DBT.KP/2021 tanggal 18 Oktober 2021.
Persyaratan Permohonan Pengesahan
Surat permohonan pimpinan perusahaan (Download)
Lampiran :
- Salinan izin usaha pertambangan;
- Surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani oleh Pemimpin Tertinggi Perusahaan, yang menyatakan mendukung semua program kegiatan calon KTT; (Download)
- Daftar riwayat hidup calon KTT ; (Download)
- Sertifikat kompetensi wajib calon KTT yang sudah diregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara atau sertifikat kualifikasi yang diakui oleh KaIT;
- Struktur organisasi perusahaan yang menggambarkan posisi Calon KTT yang ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan diberi cap basah perusahaan; (Download)
- Salinan pengesahan calon KTT apabila sebelumnya sudah pernah disahkan menjadi KTT;
- Surat pernyataan bermaterai tentang kebenaran dokumen yang ditandatangani oleh pemohon; dan (Download)
- Surat pernyataan tidak ada keterikatan dengan perusahaan tambang lain; (download)
- Surat pernyataan komitmen melaksanakan tugas dan tanggung jawab KTT paling sedikit 2 (dua) tahun di perusahaan yang menunjuknya. (download)
- Dokumen Beneficial Ownership; (download) dan
- Softcopy dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 1 sampai dengan huruf 10.
Prosedur Pengajuan
Permohonan disampaikan melalui email :
- admin.esdm@jabarprov.go.id
- sekretariat.desdm.jabar@gmail.com