FASILITAS PENYIMPANAN/PENIMBUNAN BAHAN BAKAR CAIR
Tentang Bahan Bakar Cair
Bahan Bakar Cair adalah gabungan senyawa hidrokarbon yang diperoleh dari alam maupun secara buatan seperti bensin, minyak solar, minyak tanah, avtur dan sebagainya
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 309.K/30 /DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Persyaratan Permohonan Pembangunan dan Kelayakan Fasilitas Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair
Persyaratan Permohonan Pembangunan dan Kelayakan Fasilitas Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair
- Surat Permohonan;
- Salinan Izin Usaha Pertambangan;
- Salinan Izin Lingkungan;
- Salinan Pengesahan KTT;
- Salinan Persetujuan Studi Kelayakan;
- Salinan Persetujuan RKAB beserta lampiran rencana pembangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC;
- Salinan IPPKH (Jika Lokasi fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC berada di dalam Kawasan Hutan);
- Peta Situasi dan Gambar Konstruksi fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC; (download)
- Detil rencana waktu dan tahapan pembangunan (Kurva S); (download)
- Berita Acara Penentuan Lokasi yang diketahui oleh KTT/PTL dan aparat desa yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah dibebaskan dan disetujui untuk dibangun fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC; (download)
- Laporan Hasil Kajian Daya Dukung Tanah dan Kestabilan Lokasi fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC yang akan dibangun;
- Rencana jenis/tipe pondasi konstruksi bangunan fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC yang direncanakan;
- Kajian teknis meliputi dokumen welding procedure specification/procedure qualification record (WPS/PQR)/Spesifikasi Prosedur Pengelasan/Pencatatan Prosedur Qualifikasi, dokumen manufacturing data record (MDR)/Rekaman Data Fabrikasi, dan dokumen engineering plan dari pembuat;
- Foto situasi permukaan lahan (yang mewakili keadaan lapangan) dari minimal 4 (empat) sudut yang berbeda;
- NPWP Perusahaan, Direktur dan Komisaris;
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan penerima manfaat akhir (Benificial Ownership);
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan;
- Compact Disc/Flashdisk (berisi soft copy hasil scan dokumen persyaratan pemohon).
Persyaratan Perpanjangan Kelayakan Fasilitas Penyimpanan/Penimbunan Bahan Bakar Cair
- Surat Permohonan;
- Salinan Izin Usaha Pertambangan;
- Salinan Izin Lingkungan;
- Salinan Pengesahan KTT;
- Salinan Izin fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC sebelumnya;
- Peta Situasi dan Gambar Konstruksi fasilitas penyimpanan/penimbunan BBC; (download)
- Berita Acara hasil pemeriksaan kondisi fisik secara mandiri (download) dan melampirkan : Pemeriksaan ketebalan pelat dasar tangki (non-coating) pada shell plate dan roof plate disesuaikan dengan angka laju korosi, Pemeriksaan instalasi penyalur petir, Pemeriksaan ketegaklurusan tangki, Pemeriksaan vacuum test, hydro test, dan non-destructive test (pada awal uji kelayakan dan apabila umur tangki telah melewati 15 tahun atau sesuai data desain engineering plan awal).
- NPWP Perusahaan, Direktur dan Komisaris;
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan penerima manfaat akhir (Benificial Ownership);
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan;
- Compact Disc/Flashdisk (berisi soft copy hasil scan dokumen persyaratan pemohon).
Prosedur Permohonan
Permohonan disampaikan melalui email :
- admin.esdm@jabarprov.go.id
- sekretariat.desdm.jabar@gmail.com