GUDANG BAHAN PELEDAK
Dasar Hukum | Persyaratan | Prosedur Pengajuan
Uraian
Gudang Bahan Peledak adalah suatu bangunan, kontener atau
tangki yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara
aman
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Persyaratan Permohonan Pembangunan dan kelayakan Gudang Bahan Peledak
- Surat Permohonan;
- Salinan Izin Usaha Pertambangan;
- Salinan Izin Lingkungan;
- Salinan Persetujuan Studi Kelayakan;
- Salinan Persetujuan RKAB beserta lampiran rencana pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan/ penimbunan bahan peledak;
- Peta Situasi dan Gambar Konstruksi Gudang Bahan Peledak; (download)
- Detil rencana waktu dan tahapan pembangunan (Kurva S); (download)
- Salinan Pengesahan KTT;
- Salinan IPPKH (Jika Lokasi Gudang Bahan Peledak berada di dalam Kawasan Hutan);
- Berita Acara Penentuan Lokasi yang diketahui oleh KTT dan aparat desa dan kepolisian setempat yang menyatakan bahwa lokasi tersebut sudah dibebaskan dan disetujui untuk dibangun gudang bahan peledakan; (download)
- Laporan Hasil Kajian Daya Dukung Tanah dan Kestabilan Lokasi Gudang Bahan Peledak yang akan dibangun;
- Rencana jenis/tipe pondasi konstruksi bangunan gudang bahan peledak yang direncanakan;
- Dasar Pertimbangan dan Penentuan Kapasitas Gudang Bahan Peledak;
- Foto situasi permukaan lahan (yang mewakili keadaan lapangan) dari minimal 4 (empat) sudut yang berbeda;
- NPWP (Perusahaan, Komisaris dan Direktur);
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan penerima manfaat akhir (Benificial Ownership);
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan;
- Soft copy dokumen nomor 1 s.d nomor 17.
Persyaratan Perpanjangan Kelayakan Gudang Bahan Peledak
- Surat Permohonan;
- Salinan Izin Usaha Pertambangan;
- Salinan Izin Lingkungan;
- Salinan Pengesahan KTT;
- Salinan Izin Gudang Bahan Peledak sebelumnya;
- Peta Situasi dan Gambar Konstruksi Gudang Bahan Peledak; (download)
- Berita Acara hasil pemeriksaan kondisi fisik beserta tindak lanjutnya (Self Asessment); (download)
- NPWP (Perusahaan, Komisaris dan Direktur);
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan penerima manfaat akhir (Benificial Ownership);
- Salinan IPPKH (Jika Lokasi Gudang Bahan Peledak berada di dalam Kawasan Hutan);
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/persyaratan yang disampaikan;
- Soft copy dokumen persyaratan nomor 1 s.d 11.
Prosedur
Berkas permonan dikirim melalui email :
- admin.esdm@jabarprov.go.id
- sekretariat.desdm.jabar@gmail.com