Bertekad Mantapkan Pelayanan Prima, Inspektur Tambang Jabar Selenggarakan Internal Training Sesi II
Pelayanan prima sudah menjadi kebutuhan setiap stakeholder pemerintah di semua sektor termasuk Sektor Pertambangan. Salah satu kunci sukses penyelenggaraan pelaksanaan usaha pertambangan adalah sejauh mana para pelaku usaha mengetahui bussiness process bukan hanya dari persfektif bisnis yang biasa, tetapi juga dari persfektif pemerintah sebagai regulator, fasilitator, dan katalisator.
Agar pelaku usaha menjadi paham, tentunya harus ada semacam edukasi atau pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah, selain dari sikap proaktif pelaku terhadap perkembangan dan perubahan peraturan perundang-undangan. Salah satu cara untuk meningkat pemahaman pelaku usaha adalah melalui pelayanan yang diberikan secara prima apabila ada para pelaku usaha yang bermaksud mengkonsultasikan suatu permasalahan.
Untuk memberikan pembekalan bagaimana konsep dan pelaksanaan pelayanan prima, pada hari Jum’at Tanggal 29 Juli 2022, Inspektur Tambang Jawa Barat menyelenggarakan Internal Sharing Session Part II yang diisi oleh Hartoyo Bakroni, dengan teman “Pelayanan Prima“.
Dari paparan narasumber terdapat beberapa catatan yang layak menjadi perhatian, sebagai berikut :
Pertama, harapan dari pengguna layanan, yaitu : memperoleh kejelasan informasi, dilayani dengan adil, rasa nyaman dan aman, dipahami keinginannya, segera dapat dilayani, dilayani oleh petugas yang profesional, dan mudah menghubungi petugas.
Kedua, untuk mewujudkan harapan pengguna layanan, maka di sisi pemberi pelayanan harus mulai melakukan pengelolaan pelayana prima meliputi : mengenali pengguna layanan, menetapkan standar prilaku pelayanan prima, menempatkan petugas yang memenuhi kompetensi, pelatihan secara terus menerus, mebentuk tim pengendali, dan sejumlah langkah lainnya.
Di akhir paparannya, narasumber berharap apa yang disampaikan tidak hanya sebatas teori, namun perlu diaplikasi agar stakeholder terpenuhi harapannya. Mudah-mudahan Inspektur Tambang Jawa Barat yang hadir sebanyak 16 orang pada training ini dapat memberikan pelayanan prima, sebagaimana yang telah didiskusikan. (DR).
Note :
Paparan lengkap dapat diunduh pada link berikut (Download Paparan).
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)