Menyambut musim RKAB 2023, Dinas ESDM Jabar Kirimkan Surat ke Pemegang IUP
Setelah mencanangkan program asistensi dokumen RKAB, Dinas ESDM Jawa Barat mengirimkan Surat Pemberitahuan kepada para Pemegang IUP untuk segera menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan untuk kegiatan 2023. Surat dengan nomor 2860/ES.09/TAMBANG tanggal 8 September 2022 ini memuat beberapa petunjuk penyampaian RKAB tahunan untuk wilayah kerja provinsi Jawa Barat, diantaranya :
- Dokumen RKAB disampaikan mulai tanggal 3 OktoberĀ s/d 15 November 2022.
- Dokumen disampaikan secara elektronik melalui aplikasi E-Osmosys (eosmosys.jabarprov.go.id)
- Format dokumen RKAB mengacu kepada Kepmen ESDM No. 1806K/30/MEM/2018.
- Apabila tidak menyampaikan RKAB sampai batas waktu 15 November 2022, akan diberikan sanksi administratif.
Sekedar mengingatkan, berikut adalah persyaratan RKAB Operasi Produksi untuk disubmit ke aplikasi E-OSMOSYS :
- Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang di dalamnya memuat:
Salinan Surat Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Tahap Kegiatan Operasi Produksi
Salinan Izin Lingkungan
Salinan Pengesahan Kepala Teknik Tambang
Rekapitulasi produksi tahun berjalan
Bukti pembayaran pajak produksi
- Terdaftar dalam Minerba One Data Indonesia (MODI)
- Dokumen Studi Kelayakan dan pengesahannya
- Dokumen Lingkungan dan rekomendasinya
- Dokumen Rencana Reklamasi dan persetujuannya
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen
- Formulir checklist kesesuaian format Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (Apabila melaksanakan asistensi RKAB).
Adapun persyaratan pengajuan RKAB Tahunan untuk Tahap Eksplorasi adalah sebagai berikut :
- Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat.
- Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
- Salinan Surat Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan.
- Formulir checklist kesesuaian format Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (Apabila melaksanakan asistensi RKAB Ekplorasi)
Pastikan Bapak/Ibu menyampaikan RKAB sebagai salah satu kewajiban pemegang izin (DR).
PERHATIAN !!
Sebelum submit dokumen RKAB Tahunan Operasi Produksi Batuan , coba periksa kembali apakah dokumen sudah memuat subtansi seperti pada link form checklist.
Link bermanfaat :
- Surat Dinas (Download)
- Format RKAB OP Batuan (Download)
- Matrik RKAB OP Batuan (Download)
- Bahan Bacaan : https://www.inspektur.id/tematik/tematik-rencana-kerja-dan-anggaran-biaya-rkab-tahunan
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)