Agar SHINTA Makin Dikenal, IT Jabar Gelar Bimtek kepada Pemegang Izin

Sesuai dengan timeline yang telah dirancang sebelumnya, maka SHINTA masuk ke tahap akhir pengembangan, yaitu penyelenggaraan Bimbingan Teknis pengenalan SHINTA kepada pemegang izin. Bimtek sendiri dilaksanakan secara online melalui aplikasi zoom pada hari Rabu tanggal 31 Agutus 2022 Pukul 13.00 – 15.30. Acara yang dihadiri sebanyak 83 peserta ini, diisi oleh dua narasumber, yaitu Yulhandra Eka Putra dan Irma Napitupulu.

Sesi pertama diisi dengan pengenalan SHINTA kepada para pemegang izin. Yulhandra Eka Putra langsung mempraktekan bagaimana berselancar di website SHINTA agar memberikan manfaat maksimal. Mulai dengan pengenalan menu, lalu penjelasan konten, dan pengenalan fitur-fitur menarik yang dapat dimanfaatkan. Menu pavorit pemegang izin tentunya adalah menu “layanan”. Pada menu ini termuat persyaratan berbagai permohonan yang dilengkapi dengan contoh-contoh format.

Pada sesi kedua diisi oleh Irma Napitupulu. Salah satu ukuran keberhasilan dikembangkan website SHINTA adalah meningkatnya tingkat kepatuhan para pemegang izin untuk dapat menyampaikan laporan tindak lanjut pengawasan. Salah satu langkahnya adalah mengenalkan tata cara penyusunan laporan tersebut sesuai dengan format yang telah ditetapkan.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang cukup menarik dari peserta adalah perbedaan antara fitur WA Chat dan Chatbot. Yulhandra Eka Putra menjelaskan bahwa WA Chat nanti yang membalas pertanyaan adalah admin dari SHINTA. Adapun Chatbot yang membalas pertanyaan adalah mesin yang telah ditentukan menu percakakapnnya. Mirip dengan fitur Chika BPJS. Pengunjung dapat mengetahui informasi-informasi yang disediakan dan dapat dijawab secara langsung oleh sistem.

Semoga keberadaan SHINTA ini memberikan dapat manfaat untuk seluruh Stakeholder Jawa Barat maupun insan pertambangan di seluruh Indonesia (DR).

More To Explore

Perizinan

Perizinan Usaha Pertambangan

Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi

Categories