Permohonan KIM Sesuai Dengan Kepdirjen Nomor 166.K/KP.05.04/DJB/2022

Daftar Isi

Image sources : ResearchGate

Berikut adalah kutipan tentang standar pelayanan permohonan Kartu Izin Meledakkan (KIM) sesuai dengan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 166.K/ KP.05.04/ DJB/ 2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Online Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Persyaratan 

  1. Surat permohonan (tanggal surat permohonan maksimal 7 hari kerja);
  2. Salinan izin usaha pertambangan:
  3. Salinan pengesahan KTT;
  4. Salinan izin gudang bahan peledak;
  5. Salinan sertifikat kompetensi juru ledak kelas II (bagi pemohon KPP Madya);
  6. Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan juru ledak kelas II (bagi pemohon KPP Madya)
  7. Penjelasan Job description pemohon;
  8. Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar softcopy dalam format JPG)
  9. Salinan KTP;
  10. NPWP perusahaan, direktur dan komisaris;
  11. Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan penerima manfaat terakhir (Beneficial Ownership); dan
  12. Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/ persyaratan yang disampaikan
  13. Salinan hasil uji refresh pekerja peledakan (apabila pemohonan tidak memiliki KPP Madya lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal sertifikat juru ledak atau sertifikat pekerja peledakan madya, atau apabila sertifikat juru ledak atau sertifikat pekerja peledakan madya telah habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun)
  14. Salinan KPP Madya yang lama (jika perpanjangan)
  15. Surat pernyataan akan mengembalikan KPP Madya yang lama setelah mendapat KPP Madya yang baru (jika perpanjangan)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pengajuan permohonan melalui https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
  2. Panduan Permohonan Perizinan dapat dilihat di https://perizinan.esdm.go.id/minerba/Panduan

Jangka Waktu Pelayanan

14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.

Biaya

Tidak Ada

Produk

Kartu Izin Meledakkan (KIM)

Pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui surat, datang langsung, telpon, surat elektronik (email) atau website:

Alamat:

Ruang Pelayanan Informasi dan Invetasi Terpadu (RPIIT)

Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara

Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 10 Jakarta Selatan – 12870

Email: djmb@esdm.go.id

Telpon: Call center 136

Website : https://lapor.go.id atau https://wbs.esdm.go.id

More To Explore

Categories