Permohonan KIM Sesuai Dengan Kepdirjen Nomor 166.K/KP.05.04/DJB/2022
Daftar Isi
Berikut adalah kutipan tentang standar pelayanan permohonan Kartu Izin Meledakkan (KIM) sesuai dengan Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 166.K/ KP.05.04/ DJB/ 2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Online Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Persyaratan
- Surat permohonan (tanggal surat permohonan maksimal 7 hari kerja);
- Salinan izin usaha pertambangan:
- Salinan pengesahan KTT;
- Salinan izin gudang bahan peledak;
- Salinan sertifikat kompetensi juru ledak kelas II (bagi pemohon KPP Madya);
- Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan juru ledak kelas II (bagi pemohon KPP Madya)
- Penjelasan Job description pemohon;
- Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar softcopy dalam format JPG)
- Salinan KTP;
- NPWP perusahaan, direktur dan komisaris;
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan penerima manfaat terakhir (Beneficial Ownership); dan
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/ persyaratan yang disampaikan
- Salinan hasil uji refresh pekerja peledakan (apabila pemohonan tidak memiliki KPP Madya lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal sertifikat juru ledak atau sertifikat pekerja peledakan madya, atau apabila sertifikat juru ledak atau sertifikat pekerja peledakan madya telah habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun)
- Salinan KPP Madya yang lama (jika perpanjangan)
- Surat pernyataan akan mengembalikan KPP Madya yang lama setelah mendapat KPP Madya yang baru (jika perpanjangan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan permohonan melalui https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
- Panduan Permohonan Perizinan dapat dilihat di https://perizinan.esdm.go.id/minerba/Panduan
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Biaya
Tidak Ada
Produk
Kartu Izin Meledakkan (KIM)
Pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui surat, datang langsung, telpon, surat elektronik (email) atau website:
Alamat:
Ruang Pelayanan Informasi dan Invetasi Terpadu (RPIIT)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 10 Jakarta Selatan – 12870
Email: djmb@esdm.go.id
Telpon: Call center 136
Website : https://lapor.go.id atau https://wbs.esdm.go.id
More To Explore
Mengintip Tarif PNBP untuk Bukan Logam dan Batuan melalui PP No. 26 Tahun 2022
Kabar baru bagi pelaku usaha pertambangan, yaitu terbitnya aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Pengalihan Kepemilikan Saham Izin Usaha Pertambangan
Persyaratan NO PERSYARATAN KETERANGAN 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat 01_ALIHSAHAM_PERMOHONAN_(NAMA PERUSAHAAN)
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)