KPP Madya Berdasarkan Kepdirjen 309.K/30/DJB/2018
Berikut beberapa ketentuan yang berkaian dengan pengaturan Kartu Pekerja Peledakan (KPP) Madya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 309.K/30/DJB/2018 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Online Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Pengertian
Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri atas peracikan bahan peledak, pembuatan primer, pengisian dan penyumbatan lubang ledak, perangkaian dan penyambungan suatu pola peledakan, penyambungan suatu sirkuit alat penguji atau mesin peledak, penetapan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir dan berlindung, pengujian sirkuit peledakan, peledakan lubang ledak, penanganan kegagalan peledakan, dan pengendalian akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan.
Pengangkutan Bahan Peledak dan Pekerjaan Peledakan
- Pendidikan dan Pelatihan Pekerjaan Peledakan
- Untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam pekerjaan peledakan, KTT harus menyediakan sarana pendidikan kepada orang yang akan bertugas dalam pekerjaan peledakan.
- KTT harus menyusun program pendidikan dan pelatihan pekerjaan peledakan.
- KPP Madya disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dengan masa berlaku KPP Madya diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun; dan
- Pengajuan perpanjangan masa berlaku KPP Madya diajukan oleh KTT kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Apabila pekerja peledakan yang memiliki KPP Madya tidak bekerja lagi di tempat semula, maka KTT mengembalikan KPP Madya yang bersangkutan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dengan menyertakan surat pernyataan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Format KPP Madya adalah sebagai berikut:
- Kartu dicetak dengan bahan plastik pvc atau sejenisnya dengan ukuran 85,6 mm x 54 mm;
- KPP Madya dikeluarkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT; dan
- Format kartu seperti gambar dibawah.
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)