Bertekad Pangkas Durasi Evaluasi Pengesahan KTT, IT Jabar Berikan Layanan Coaching Clinic
Berdasarkan data yang kami miliki evaluasi dokumen permohonan pengesahan Kepala Teknik Tambang dapat menghabiskan waktu antara 5-10 hari. Hal ini disebabkan masih terdapatnya kekeliruan dalam penyusunan dokumen permohonan yang tidak sesuai format yang telah ditetapkan, sehingga menyebabkan harus adanya koreksi bolak-balik yang tidak mudah (karena berbagai kendala teknis).
Untuk meniadakan fenomena tersebut Koordinator Inspektur Tambang Jawa Barat, Muhammad Saptajie, mencanangkan ide Coaching Clinic Pra Submit untuk memastikan berkas permohonan telah sesuai dengan format yang telah ditetapkan.
Secara teknis, pemohon yang akan mengajukan pengesahan KTT harus mengunjungi website Shinta ID, lalu mengunduh persyaratan, menyusun draft permohonan, lalu mengklik tombol coaching clinic. Admin akan membalas permintaan coaching lalu melaksanakan coaching tersebut secara online melalui link aplikasi zoom. Setelah dokumen dirapihkan, pemohon melegalisasi dokumen dengan penandatanganan, penempelan materai, dan pengecapan sesuai dengan jenis dokumen. Setelah itu dikirim sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Coaching clinic yang berlangsung sekitar satu jam ini memperbaiki tata naskah dan tata letak untuk disamakan dengan format-format yang telah ditetapkan pada Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 308.K/20/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Pengangkatan, Pengesahan, Pengunduran Diri, dan Pemberhentian Kepala Teknik Tambang atau Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, serta Wakil Kepala Teknik Tambang, atau Wakil Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan.
Ide ini sebenarnya berawal dari sebuah pemikiran sederhana. Bahwa kita lebih mudah menikmati hidangan yang sudah siap dibanding hidangan yang masih harus dimasak ulang. Lebih mudah mengevaluasi berkas yang sudah benar, daripada berkas yang harus direvisi.
Mari dukung terobosan ini, agar pelayanan semakin cepat dan akurat. (DR)
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)