Hampir selesai 100%, IT Jabar adakan Internal Training Session III untuk Para Operator SHINTA.
Tidak terasa pembuatan dan pengembangan website SHINTA sudah menghabiskan waktu hampir dua setengah bulan. Berkejaran dengan dimulainya pelayanan oleh Dinas Provinsi pasca pendelegasian, Muhammad Saptajie, selaku Leader pengembangan SHINTA, akhirnya memutuskan pengoperasionalan shinta secara efektif tanggal 1 September 2022, setelah sebelumnya dilaunching pada tanggal 28 Juli 2022 kepada para pemegang izin dan di-launching melalui media sosial pada tanggal 17 Agustus 2022 bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan yang ke-77.
Untuk optimalisasi pelayanan publik melalui webisite SHINTA ini pada hari Rabu Tanggal 31 Agustus 2022 pukul 09-00 s/d 11.30 digelar Internal Training Session III yang bertujuan untuk mensosialisasikan operasionalisasi SHINTA oleh para Inspektur Tambang. Sebagaimana salah satu prinsip website SHINTA adalah semua Inspektur Tambang berperan sebagai humas untuk para stakeholder.
Acara Internal Training dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama diisi oleh narasumber, Deni Ramdani, ST. Pada sesi ini disampaikan filosofi pembuatan website, tujuan pembuatan, dan pengenalan fitur-fitur SHINTA. Yang dikenalkan terkait website ini adalah fungsi dari setiap menu, penggunaan WA Chat, Chatbot, dan Menu Kontak sebagai fitur penghubung para stakeholder dengan para Inspektur Tambang.
Pada sesi dua diisi oleh narasumber, Yulhandra Eka Putra sebagai salah satu pengembang website SHINTA. Beliau memaparkan perkembangan terkini pembuatan website SHINTA serta mengulas capaian-capaian indikator keberhasilan yang sudah diraih. Dari paparan beliau diketahui bahwa SHINTA sudah selesai sekitar 90%. Untuk ukuran keberhasilan baru diraih sebagian, yang berarti Tim IT Jawa Barat harus lebih giat lagi mensosialisasikan SHINTA kepada para stakeholder.
Pertemuan yang dihadiri oleh 17 orang Inspektur ini juga merupakan sekaligus sebagai sarana konsolidasi untuk penyelenggaraan Bimtek SHINTA kepada para pemegang izin yang akan diselenggarakan pada hari yang sama pukul 13.00 – 15.00 WIB. (DR)
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)