Implementasi Penggunaan Competent Person dalam Estimasi Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara
Untuk menjaga kepastian informasi sumber daya dan cadangan cadangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Minerba menerbitkan surat yang memuat beberapa ketentuan terkait dengan Implementasi Penggunaan Competent Person dalam Estimas Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batubara. Isi dari surat dengan nomor 741/MB.04/DJB/2021 tanggal 8 April 2021 ini memuat beberapa hal sebagai berikut :
- Penggunaan Competent Person (CP) wajib bagi pemegang IUP/IUPK untuk komoditas Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, dan Batubara sepanjang telah terdapat CP nya.
- Seseorang dikatakan CP apabila telah memiliki pengalaman 5 tahun di bidang pelaporan hasil eksplorasi, estimasi sumber daya, dan/atau estimasi cadangan untuk komoditas yang sama, serta memiliki sertifikat kompetensi.
- Penggunanan CP dilakukan secara B to B dengan CP tanpa intervensi pemerintah.
- Pelaporan dan estimasi mengacu kepada SNI dan/atau kode KCMI.
Ingin mengetahui siapa saja yang telah menjadi CP di Indonesia ? silahkan klik berikut :
Untuk mengetahui isi lengkap dari surat tersebut, silahkan download disini.
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)