Bertekad Terapkan Budaya Pelayanan Prima, Inspektur Tambang Jawa Barat berusaha keras ramah ke para tamunya
Setelah sekian lama bermimpi dan hanya bisa ‘mupeng’ melihat Inspektur Tambang di provinsi lain menempati kantor barunya satu per satu, akhirnya pada hari Senin Tanggal 1 Agutus 2022, Inspektur Tambang penempatan Jawa Barat menempati kantor barunya di Thor Building (Baca: Gedung M. Sair) di Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara (d/h. TekMira). Setelah kunjungan koordinasi beberapa kali para pejabat pusat Minerba, akhirnya Lantai 12 gedung tersebut siap menjadi markas kerja untuk 17 (tujuh belas) personil Inspektur Tambang Kementerian ESDM penempatan Provinsi Jawa Barat.
Desas desus kepindahan ini akhirnya sampai juga ke para stakeholder, salah satunya para pemegang IUP. Salah satu Inspektur Tambang, Jumiati Ningsih, menerima tamu pertama kalinya pada tanggal 2 Agustus 2022, yaitu Sdr. Irmas selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) dari PT. Bina Insani Selaras untuk konsultasi masalah RKAB. Pada tanggal 3 Agustus 2022, kantor kedatangan tamu KTT PT. Widaka Indonesia, Sdr. Muhammad Adzkar Ramdhani, KTT PT. Pajajaran Sarana Makmur, Sdr. Romy, dan Sdr. Tommy dari kalangan konsultan. Inspektur Tambang yang menerima tamu tersebut adalah Koordinator Inspektur Tambang, Muhammad Saptajie, ditemani oleh Inpekstur Tambang lain yaitu Budi Suherlan dan Yulhandra Eka Putra.
Dari raut mukanya, nampak para Inspektur Tambang berusaha keras untuk mengaplikasikan teori-teori tentang pelayanan prima yang baru diperolehnya saat internal training pada tanggal 29 Juli lalu. Tidak mudah merubah stigma Inspektur Tambang yang katanya menyeramkan dengan kewenangan yang mengerikan menjadi pelayan publik yang berharap di rate 5 bintang.
Semoga dengan kantor baru ini, Inspektur Tambang dapat mengkolaborasikan antara ramahnya pelayanan publik dengan tegasnya proses pengawasan pertambangan di Jawa Barat. (DR).
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)
Semoga shinta lebih banyak lagi manfaatnya, dan yakin akan bisa menjadi jembatan yang baik untuk kepala teknik tambang sebagai penambang dan IT sebagai pengayom.
Komunikasi yang baik akan membuat penambangan yang baik dan untuk perusahaan keuntungan yang baik karena terjaganya keselamatan dan kesehatan tambang juga efektif dan efisien dalam operasionalnya.
Terim Kasih, Pak Budi. Sukses dan sehat selalu 🙂
Salam,
Admin