Kolaborasi Launching SHINTA Bersama E-OSMOSYS, Provinsi Jawa Barat Optimis Pengelolaan Tambang ke Depan akan Lebih Baik
Siap siaga menjelang diimplementasikannya Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian penerbitan dan pengawasn perizinan kepada Pemerintah Provinsi, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat melakukan launcing E-OSMOSYS 5.0 pada hari Kamis 28 Juli 2022 secara Online. Digawangi langsung oleh Kepala Dinas Ibu Ai Saadiyah Dwidaningsih, ST., MT, E-OSMOSYS bakal jadi sarana digital pengelolaan perizinan untuk kategori non-izin seperti permohonan persetujuan studi kelayakan, persetujuan RKAB, persetujuan dokumen rencana reklamasi, dan lain-lain.
Setelah pengarahan dari Kepala Dinas dan sosialisasi tutorial cara penggunaan E-OSMOSYS, tibalah saat Koordinator Inspektur Tambang Jawa Barat, Muhammad Saptajie, ST mensosialisasikan SHINTA. Hadir pada acara tersebut sekitar 250 orang peserta yang terdiri dari kalangan pejabat dan pegawai Dinas ESDM, Cabang Dinas ESDM Wilayah I s/d VII, para Kepala Teknik Tambang dan Pemegang Izin Se-Jawa Barat.
Ibu Kepala Dinas berharap kolaborasi antara SHINTA dan E-OSMOSYS dapat meningkatkan kualitas pelayana publik oleh Pemerintah kepada stakeholder terutama para pemegang Izin Usaha Pertambangan.
Pada momen ini juga diisi materi dari Direktorat Pengusahaan Mineral yang menyampaikan mengenai perkembangan serah terima perizinan batuan dan bukan logam dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi. (DR).
More To Explore
KPP Madya Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018
Berikut beberapa ketentuan terkait KPP Madya berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Pengangkatan dan Kualifikasi Juru Ledak :
Persetujuan Suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan oleh Masyarakat
Persyaratan NO PERSYARATAN KETERANGAN 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat 01_SUSP-MASY_PERMOHONAN_(NAMA) 2
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)