Kartu Izin Meledakkan (KIM) berdasarkan Kepdirjen Minerba Nomor 309.K/30/DJB/2018
Berikut adalah panduan tentang Kartu Izin Meledakkan (KIM) berdasarkan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara KESDM Nomor 309.K/30/DJB/2018 tentang Petunjuk Teknis Keselamatan Bahan Peledak dan Peledakan serta Keselamatan Fasilitas Penimbunan Bahan Bakar Cair pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ruang LingkupĀ
Petunjuk Teknis ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi perusahaan di bidang pertambangan mineral dan batubara dalam pelaksanaan keselamatan bahan peledak dan peledakan.
PengertianĀ
Pekerjaan Peledakan adalah pekerjaan yang terdiri atas peracikan bahan peledak, pembuatan primer, pengisian dan penyumbatan lubang ledak, perangkaian dan penyambungan suatu pola peledakan, penyambungan suatu sirkuit alat penguji atau mesin peledak, penetapan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir dan berlindung, pengujian sirkuit peledakan, peledakan lubang ledak, penanganan kegagalan peledakan, dan pengendalian akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan.
Pengangkutan Bahan Peledak dan Pekerjaan Peledakan
- Pendidikan dan Pelatihan Pekerjaan Peledakan
- Untuk mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dalam pekerjaan peledakan, KTT/PTL harus menyediakan sarana pendidikan kepada orang yang akan bertugas dalam pekerjaan peledakan, terutama bagi yang belum menunjukkan kemampuannya sebagai juru ledak.
- KTT/PTL harus menyusun program pendidikan dan pelatihan pekerjaan peledakan dan memastikan bahwa calon juru ledak selalu bekerja di bawah pengawasan yang ketat dari juru ledak yang ditugaskan sebagai bagian dari pelaksanaan program tersebut.
- KIM disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dengan masa berlaku KIM diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.
- Pengajuan perpanjangan masa berlaku KIM diajukan oleh KTT/PTL kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
- Apabila pekerja peledakan yang memiliki KIM tidak bekerja lagi di tempat semula, maka KTT/PTL mengembalikan KIM yang bersangkutan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dengan menyertakan surat pernyataan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
- Format KIM adalah sebagai berikut:
- kartu dicetak dengan bahan plastik pvc atau sejenisnya dengan ukuran 85,6 mm x 54 mm;
- KIM dikeluarkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT; dan
- format kartu seperti gambar dibawah.
- Tata cara pelaksanaan uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan untuk memperoleh KIM antara lain:
- tim penguji merupakan Inspektur tambang atau orang yang mendapatkan penunjukan dari KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT;
- memahami proses kegiatan peledakan yang dibuktikan dengan telah mengikuti diklat dan/atau sebagai pengajar diklat pengawasan bahan peledak dan kegiatan peledakan dan/atau sebagai pengajar pada diklat juru ledak kelas 2 (dua) dan/atau sebagai penguji kompetensi diklat juru ledak kelas 2 (dua); dan
- tertuang di dalam surat penunjukan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)