Kartu Izin Meledakkan (KIM) sesuai dengan Kepmen 1827 K/30/MEM/2018

Berikut adalah resume aturan terkait dengan Kartu Izin Meledakkan (KIM) sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 1827 K/30/Mem/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik, pada Lampiran III : Pedoman Pelaksanaan Keselamatan Pertambangan dan Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral dan Batubara.

Pengertian 

Juru Ledak adalah seseorang yang diangkat oleh Perusahaan Pertambangan atau KTT/PTL yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan peledakan dan/atau melakukan inisiasi peledakan serta memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).

Pengangkatan dan Kualifikasi Juru Ledak :

  1. KTT mengangkat orang yang berkemampuan dalam melaksanakan pekerjaan peledakan.
  2. Pekerjaan peledakan terdiri atas persiapan peledakan dan pelaksanaan peledakan.
  3. Orang yang melakukan pelaksanaan peledakan dipersyaratkan memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM).
  4. KIM diberikan kepada orang yang berhubungan dengan bahan peledak dan peledakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :
    • mencakup pekerjaan,
    • menguji pola peledakan,
    • menetapkan daerah bahaya peledakan,
    • menyuruh orang menyingkir dan berlindung,
    • meledakkan lubang ledak,
    • menangani kegagalan peledakan,
    • menyambung sirkit peledakan ke sirkit detonator,
    • mengendalikan akibat peledakan,
    • memastikan hasil peledakan.
  5. KIM hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memiliki sertifikat kompetensi juru ledak (kelas II) dan berumur paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun.
  6. KIM hanya berlaku untuk tambang yang tercantum dalam kartu tersebut dan nama juru ledak didaftarkan dalam Buku Tambang.
  7. Bagi pekerja peledakan yang memiliki KIM tetapi tidak melaksanakan pekerjaan maka KIM tersebut dikembalikan kepada KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT dan diganti menjadi KPP Madya.
  8. Setiap sertifikat juru ledak yang diberikan oleh instansi di dalam ataupun di luar Indonesia dapat diakui oleh KaIT.
  9. Setiap sertifikat yang telah diakui tersebut di aatas menjadi sama nilainya dengan sertifikat juru ledak dapat digunakan untuk mendapatkan KIM.
  10. Apabila Juru Ledak yang memiliki KIM tidak bekerja lagi di tempat kerja semula maka KTT mengembalikan KIM yang bersangkutan kepada KAIT dengan menyertakan surat pernyataan paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan.
  11. KIM disahkan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
  12. Bagi seseorang yang telah memiliki sertifikat juru ledak namun tidak mengajukan permohonan KIM dalam waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak tanggal terbit sertifikat maka kepada yang bersangkutan untuk dapat memperoleh KIM dipersyaratkan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.
  13. Bagi juru ledak dimana KIM yang dimiliki sudah kedaluwarsa 1 (satu) tahun atau lebih maka yang bersangkutan dipersyaratkan mengikuti dan lulus uji penyegaran tentang keselamatan penanganan bahan peledak dan peledakan oleh KaIT/Kepala Dinas atas nama KaIT.

More To Explore

Categories