Mengenal Tenggat Waktu Permohonan Perpanjangan. Hati-hati Bablas !
Karena sering terhanyut oleh rutinitas, kita sering lupa kapan seharusnya mengajukan perpanjangan perizinan. Berikut adalah beberapa panduan tenggat waktu perpanjangan. Penulis sengaja membuat artikel khusus karena sering menjadi pertanyaan. Mengenai tenggat ini diatur oleh Pasal 53 dan Pasal 59 PP No. 96 Th 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan :
- Kegiatan Eksplorasi : 45 hari kalender.
- Operasi Produksi Logam, Bukan Logam Jenis Tertentu, Batubara : 5 – 1 tahun.
- Operasi Produksi Mineral Bukan Logam atau Batuan : 2 tahun – 6 bulan.
Mulai sekarang silahkan menyetel alarmnya masing-masing atau mengingatkan kepada bagian administrasi atau legal agar tenggat tersebut tidak terlampaui (DR).
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)