Mengenal Penggolongan Mineral dan Batubara, Ternyata ada yang Sempat Berubah.
Penggolongan Mineral dan Batubara
Penggolongan mineral dan batubara diatur oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada Ayat 3 disebutkan bahwa perubahan tas pengggolongan dan/atau penambahan komoditas tambang ditetapkan oleh Menteri.
Pada tahun 2022, Menteri ESDM menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 147.K/ MB.01/ MEM.B/ 2022 tentang Perubahan atas Penggolongan Komoditas Tambang Mineral Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon. Peraturan ini menyebabkan enam jenis komoditas tersebut harus berpindah semula dari golongan mineral bukan logam menjadi mineral bukan logam jenis tertentu.
Dengan mengacu kepada dua peraturan tersebut, maka penggolongan mineral dan batubara menjadi sebagai berikut :
Mineral Radioaktif
Uranium, Torium, dan bahan galian radioaktif lainnya.
Mineral Logam
Aluminium, antimoni, arsenik, basnasit, bauksit, berilium, bijih besi, bismut, cadmium, cesium, emas, galena, galium, germanium. hafnium, indium, iridium, khrom, kobalt, kromit, litium, logam tanah jarang, magnesium, mangan, moiibdenum, monasit, nikel, niobium, osmium, pasir besi, palladium, perak, platina, rhodium, ruthenium, selenium, seng, senotim, sinabar, stronium, tantalum, telurium, tembaga, timah, titanium, vanadium, wolfram, dan zirkonium;
Mineral Bukan Logam
Asbes, barit, belerang, bentonit, bromium, fluorit, fluorspar, garam batu, gipsum, halit, ilmenit, kalsit, kaolin, kriolit, kapur padam, magnesit, mika, oker, perlit, pirofilit, rijang, rutil, talk, tawas, wolastronit, yarosit, yodium, dan zeolit.
Batuan
Agat, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan.
Batubara
Aspal, batubara, biturmen padat, dan gambut.
Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu
Dolomit, Feldspar, Fosfat, Grafit, Kuarsit, dan Zirkon, ametis, akuamarin, intan, korundum, rubi, safir, topas, turmalin, serta batu gamping, clay, dan pasir kuarsa untuk industri semen dan/atau bukan semen.
Pada bagian “menimbang” dalam Keputusan Menteri tersebut dijelaskan bahwa perubahan tersebut berdasarkan hasil evaluasi teknis yang telah dilakukan (DR).
More To Explore
Perizinan Usaha Pertambangan
Pengajuan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) Jenis-jenis Izin Sesuai dengan Undang – Undang No. 3 Tahun 2020, Pasal 35 ayat 3, perizinan sektor pertambangan meliputi
Persetujuan Penggunaan Wilayah di Luar WIUP Project Area / Wilayah Proyek
Persyaratan NO PERSYARATAN PENAMAAN DOKUMEN* (.pdf) 1 Surat Permohonan di atas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
Recent Posts
Categories
- Artikel (14)
- Berita (10)
- Diari Shinta (8)
- Kaidah Teknik (8)
- Keuangan (1)
- NON IZIN JABAR (18)
- Pengusahaan (5)
- Perizinan (9)