KPP Madya Sesuai Dengan Kepdirjen Minerba Nomor. 166.K/KP.05.04/DJB/2022
Berikut adalah panduan pelayanan Kartu Pekerja Peledakkan (KPP) Madya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor: 166.K/KP.05.04/DJB/2022 Tentang Penetapan Standar Pelayanan Perizinan Online Pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, pada Lampiran V : Standar Pelayanan Kartu Pekerja Peledakan Madya (KPP Madya) dan Perpanjangannya.
Persyaratan
- Surat permohonan (tanggal surat permohonan maksimal 7 hari kerja);
- Salinan izin usaha pertambangan:
- Salinan pengesahan KTT;
- Salinan izin gudang bahan peledak;
- Salinan sertifikat kompetensi juru ledak kelas II (bagi pemohon KPP Madya);
- Salinan sertifikat pendidikan dan pelatihan juru ledak kelas II (bagi pemohon KPP Madya)
- Penjelasan Job description pemohon;
- Pas foto berlatar merah ukuran 2 x 3 (1 lembar softcopy dalam format JPG)
- Salinan KTP;
- NPWP perusahaan, direktur dan komisaris;
- Detail struktur pemegang saham perusahaan sampai dengan penerima manfaat terakhir (Beneficial Ownership); dan
- Surat pernyataan bermaterai dari manajemen terkait dengan kebenaran data/ persyaratan yang disampaikan
- Salinan hasil uji refresh pekerja peledakan (apabila pemohonan tidak memiliki KPP Madya lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal sertifikat juru ledak atau sertifikat pekerja peledakan madya, atau apabila sertifikat juru ledak atau sertifikat pekerja peledakan madya telah habis masa berlaku lebih dari 1 (satu) tahun)
- Salinan KPP Madya yang lama (jika perpanjangan)
- Surat pernyataan akan mengembalikan KPP Madya yang lama setelah mendapat KPP Madya yang baru (jika perpanjangan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan permohonan melalui https://perizinan.esdm.go.id/minerba/
- Panduan Permohonan Perizinan dapat dilihat di https://perizinan.esdm.go.id/minerba/Panduan
Jangka Waktu Pelayanan
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya
Tidak ada
Produk
Kartu Pekerja Peledakan Madya (KPP Madya)
Pengaduan
Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui surat, datang langsung, telpon, surat elektronik (email) atau website:
Alamat:
Ruang Pelayanan Informasi dan Invetasi Terpadu (RPIIT)
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
Jl. Prof. Dr. Soepomo, SH No. 10 Jakarta Selatan – 12870
Email: djmb@esdm.go.id
Telpon: Call center 136
Website : https://lapor.go.id atau https://wbs.esdm.go.id
More To Explore

KPP Madya Berdasarkan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018
Berikut beberapa ketentuan terkait KPP Madya berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik. Pengangkatan dan Kualifikasi Juru Ledak :

Mengenal Penggolongan Mineral dan Batubara, Ternyata ada yang Sempat Berubah.
Penggolongan Mineral dan Batubara Penggolongan mineral dan batubara diatur oleh Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
